Sunday, September 19, 2010

HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

M. NUR KHOLIS AL AMIN
AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH (06350029)

BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Aristoteles (384 SM), “Suatu negara yang baik adalah Negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum”. Adapun cirin negara yang berkonstitusi adalah: pemerintahan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan umum, bukan hukum yang sewenang-wenang yang mengesampingkan konvensi dan konstitusi.  Oleh karena itu, Indonesia yang merupakan negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)  yang terdiri dari lembaga-lembaga yudikatif, eksekutif dan legisatif dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Lembaga legislatif dituntut untuk dapat membuat kajian-kajian tentang legal draft suatu peraturan perundang-undangan dengan baik. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang berprinsipkan sebagai negara hukum (rechtsstaat) mengandung konsekuensi adanya supremasi hukum, yaitu setiap peraturan perundangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Indonesia dalam penetapan pembuatan hukum dikenal dengan teori hierarchie atau pertingkatan peraturan perundangan. Pertingkatan peraturan perundang-undangan ini membentuk kerangka formal penjabaran Pancasila dan Undang-undang Dasar ke dalam peraturan perundang-undangan.  Untuk itu dalam pembuatan peraturan perundang-undangan perlu diperhatikan “harmonisasi peraturan perundang-undangan”, dalam paper ini akan sedikit memberikan konstribusi tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi
Harmonisasi dalam Kamus Ilmiah Populer di definisikan sebagai pengharmonisan, penyelarasan, dan penyerasian.  Korelasi kepada peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini adalah pembuatan peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang di draft (di rancang/di naskah) harus sesuai, selaras dengan aturan-aturan pembuatannya, yang meliputi pada asas-asas perundang-undangan, khususnya pada asas tingkat hirarki, lex specialis derogat lex generalis, lex posterriori derogat lex priori, dan sebagainya.
B.    Sinkronisasi Hukum Positif dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Sinkronisasi merupakan salah satu langkah untuk melihat suatu peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain apabila dilihar dari sudut vertikal atau hierarki peraturang perundang-undangan yang ada.
Adapun bentuk hierarki peraturan perundang-undangan adalah:
1)    Undang-undang Dasar 1945.
2)    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia.
3)    Undang-undang.
4)    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5)    Peraturan Pemerintah.
6)    Keputusan Presiden.
7)    Peraturan Daerah.
Dengan memperhatikan hierarki di atas maka untuk menciptakan atau merancang suatu peraturan perundangan harus sesuai dengan sistematika tersebut agar terciptanya peraturan perundangan yang harmonis.
C.    Tata Hukum Nasional Yang Baik dan Landasan Dasar Perundang-undangan.
Dalam pembuatan Peraturan Perundang-undangan, untuk terealisasikan sistem yang harmonis maka perlu diperhatikan tata hukum nasional yang baik, yang diantaranya:
1)    Sumber dasar hukum yaitu Pancasila
2)    Cita-cita hukum nasional
3)    Politik hukum nasional
4)    Pertingkatan hukum nasional
5)    Mekanisme pengembangan hukum nasional
6)    Lembaga yang menangani hukum nasional
7)    Kesadaran hukum masyarakat.
Dari tujuh poin di atas, maka penulis berkesimpulan bahwa tata hukum nasional yang baik adalah hukum yang berlandaskan akan tiga landasan dasar , yakni:
1)    Landasan Filosofis
Landasan ini dapat ditemukan pada sumber dasar hukum, yakni ideologi bangsa Indonesia (Pancasila), dan cita-cita hukum nasional (ketertiban, keamanan dan keadilan).
2)    Landasan Yuridis.
Landasan ini dapat ditemukan pada pertingkatan hukum nasional, mekanisme pengembangan hukum nasional dan lembaga yang menangani hukum nasional. Jadi, landasan yuridis ini adalah landasan yang menuntut adanya persyaratan formal, tidak bertentangan (sesuai) dengan aturan yang berlaku di Indonesia secara sah.
3)    Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan landasan yang harus memperhatikan nilai yang diterapkan dan diterima oleh masyarakat. Dalam poin di atas dapat ditemukan pada politik hukum nasional dan kesadaran hukum masyarakat.
Dari paparan di atas telah jelas, bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan akan dapat terealisasikan ketika sesuai dengan sistem konstitusi yang dijelaskan dalam Penjelasan UUD 1945, UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundang-undangan bawahan dalam negara, dan sesuai  pula dengan prinsip Negara Hukum, yakni setiap peraturan perundang-undangan harus berdasar dan bersumber dengan tegas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang lebih tinggi tingkatannya.
BAB III
PENUTUP
Harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan keserasian antara peraturan perundang-undangan antara yang satu dengan yang lainnya, baik yang berbentuk vertikal (hierarki perundang-undangan) ataupun horizontal (perundang-undangan yang sederajat). Keserasian tersebut, yakni tidak ada pertentangan antara peraturan yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi peraturan yang satu dengan yang lainnya saling memperkuat ataupun mempertegas dan memperjelas.
Dengan demikian pembuatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dengan tidak terlepas dari tiga landasan atau dasar pembuatan peraturan perundang-undangan, yakni; landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis.

DAFTAR PUSTAKA
Fatimah, Siti, Perkuliahan Hukum Tata Negara, 2008.
Fatimah, Siti, Praktik Judicial Riview di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Halim, Abdul, Materi Hukum Adat; Landasan berlakunya Hukum Adat, 12 September 2008.
Maulana, Acmad, dkk, Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Yogyakarta: Absolut, 2003.
Ruchiyatun, Materi Kuliah Legal Drafting, 2009.
Ruchiyatun, Materi Legal Drafting; Landasan/ Dasar Peraturan Perundang-undangan, 21 November 2009.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Wahjono, Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

No comments:

Post a Comment